Home / Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:36 WIB

Paulina Klarifikasi Tudingan dan Harap Media Jaga Profesionalisme dalam Pemberitaan

Husaeri

Apinusantara.com – LANDak, KALIMANTAN BARAT, 5 Juni 2025 – Paulina, Manajer SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Paulina dalam klarifikasi kepada awak media pada 5 Juni 2025.

Menurut Paulina, tudingan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU yang dikelolanya adalah tidak berdasar. “Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPMIGAS dan Pertamina, yang merujuk pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Penyaluran BBM ini kami lakukan demi kebutuhan masyarakat, petani, pekerja lainnya, serta masyarakat pedalaman yang memang memiliki rekomendasi sebagai sub-penyalur,” kata Paulina.

Baca Juga :  Calon Peserta Program Rehabilitasi Sosial Napza untuk Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun Jawa Timur melakukan Skrinning

Paulina juga menekankan bahwa kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan untuk menyelewengkan BBM sebenarnya adalah milik petani masyarakat pedalaman yang telah terdaftar resmi. “Kendaraan tersebut sudah diregistrasi oleh tim pengawasan dari Pertamina, BPMIGAS, dan pihak terkait. Ini agar kami tidak dianggap menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan agar rekan-rekan media tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan menjaga kondusifitas dalam pemberitaan. “Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menjaga ketenangan publik, jangan sampai pemberitaan yang tidak sesuai fakta memicu kegaduhan. Mari kita bangun kebersamaan, memberikan kecerdasan kepada masyarakat demi kesejahteraan ekonomi mereka, kebutuhan keluarga, dan biaya pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa,” tegas Paulina.

Baca Juga :  H. Akhamd Jajuli  Sudah Kembalikan formulir Pendaftaran 

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Paulina mengingatkan pentingnya media untuk mengutamakan keberimbangan dan verifikasi dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Sumber: Paulina
Manajer SPBU 64.783.03
Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengamat: Rakyat Butuh Negara Melindungi, Bukan Menindas

Nasional

IJW Desak Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Konstituen hingga PWI Gate Dituntaskan

Nasional

Bentuk Dukungan Terhadap Paslon Prabowo – Gibran Ratusan Emak – Emak Melakukan Senam Gemoy

Nasional

Pembangunan Jalan Rabat Beton Dari Dana Desa (DD) Berjalan Lancar

Nasional

Dr Herman Hofi Minta Polda Kalbar Segera Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Ibu Lili Santi Hasan

daerah

Terciduk Mafia BBM Solar Membeli Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

Nasional

PSU Segera Digelar? Ini Pernyataan Tegas dari Wamenko Polkam

Nasional

H. Akhmad Jajuli Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Lebak