Home / daerah

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:57 WIB

Polresta Pontianak Serahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Polda Kalbar, Penyidikan Dilanjutkan

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat, 30 Juli 2025 –Polresta Pontianak merilis perkembangan penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial A (4). Rilis berlangsung di ruang Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Selasa (29/7/2025) dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kompol Wawan mengungkapkan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya mengalami rasa sakit saat buang air kecil. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban terinfeksi penyakit menular seksual jenis gonore.

Setelah pemeriksaan dan pengambilan keterangan, awalnya korban menyebut pelaku berinisial C. Namun, keterangannya kemudian berubah menjadi A. Keterangan ini juga tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain yang kami periksa. Hal tersebut membuat penyidik ragu dalam menetapkan tersangka,” jelas Kompol Wawan.

Baca Juga :  Kemerdekaan Pers Terancam Semu: Kemenko Polkam Soroti Maraknya Media Abal-Abal di Banten

Penyidik telah memeriksa dua orang terduga pelaku berinisial C dan A. Keduanya tidak mengakui perbuatannya meski telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes uji kebohongan (lie detector).

Selama proses penyidikan, Polresta Pontianak telah menggelar dua kali gelar perkara di tingkat Polresta, satu kali ekspos bersama Kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Namun, belum ada kesimpulan tegas terkait pelaku.

Untuk penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus ini kami serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Unit ini memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tambah Kompol Wawan.

Baca Juga :  Pelatihan Dan Bingbingan Teksis Di Desa Tambakbaya

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolresta.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pontianak dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Sumber : Humas Polresta Pontianak WG

Share :

Baca Juga

daerah

Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

daerah

DPD PKHI Kalbar Tetapkan dr. Asep Ahmad Saefullah Sebagai Ketua Periode 2025–2030

daerah

PETI di Semerangkai Sanggau Viral Adannya Pungutan Biaya Kemanan 33 Juta 

daerah

Temukan Bukti Video Asusila, Polisi Beberkan Penangkapan Pria Asal Kubu Raya

daerah

Ketua DPAC Tunjung Teja Ucapkan Selamat & Sukses Bapak Azwar Anas, Atas Ditetapkannya Sebagai PLT Ketua DPC DEMOKRAT Kab.Serang . Periode 2022 – 2027

daerah

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Rutin Bagikan Takjil ke Warga Rangkasbitung

daerah

Hari Kedua Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tengelam Saat Mandi

daerah

BKHIT Kalbar Gagalkan Penyelundupan 173 Burung Liar di Pontianak