Home / Nasional

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:36 WIB

Diduga PD PASAR JAYA Lakukan Pungli Diluar Standar Pergub No.120 Tahun 2012, Tentang Tarif Parkir Kendaraan

Admin

ApiNusantara.Com | Jakarta – Salah satu Pengunjung Mengeluh dengan tarif Parkir, relatif tinggi Perjamnya petugas tiket diminta keterangan oleh pengunjung Ini tarifnya 9000 , satu jam, awal masalah nya

Pengunjung Pasar jaya adu mulut dengan petugas parkir, ditengarai tarif parkir tidak sesuai dengan harga yang diketahui.

Petugas tersebut mengatakan kendaraan pengunjung tersebut dikenakan tarif progresif Tentu saja keadaan tersebut dipertanyakan mengingat diketahui seharusnya Rp 5000. Ini Rp.9000 dari mana kamu dapat, ini saya rekam.

 

Ini progresif, ini seluruh Indonesia, ?saya kenal sama PD Pasar jaya”, kata pengunjung yang merasakan keanehan itu Sementara petugas tiket parkir terus mengatakan mengikuti aturan yang berlaku.

Seharusnya Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan. Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

Baca Juga :  Diikuti 209 Siswa, Brigjen Pol Roma Hutajulu Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2024 Polda Kalbar

Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan Sepada Motor sejenisnya  :

Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.

Perkantoran atau Apartemen

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Baca Juga :  PT. CMI Site Air Upas Garap Lahan Tanpa Izin Diduga Rugikan Uang Pajak Negara

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.

Yang Seharusnya mengikuti Pergub No.120 Tahun 2012 sesuai aturan berlaku berarti kuat dugaan adanya manipulasi yang dilakukan oleh PD PASAR JAYA dan adanya indikasi Korupusi atau Pungli.

Kami berharap adanya tindakan tegas oleh pihak Kejaksaan baik KPK dan Tipikor Untuk Mengaudit sistem PD PASAR JAYA yang berada Di BUMD dibawah naungan Pemda DKI Jakarta, karena jika ini terjadi berulang, masyarakat juga sebagai konsumen akan kena dampaknya di rugikan mengacu Keundang – undang Konsumen.

( Tim ) 

Share :

Baca Juga

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional

Kapolres Kubu Raya Kopdar Bersama Awak Media Jalin Silahturahmi

Nasional

Eli Sahroni Menjelaska:  Selama Prosedur Ditempuh Oleh TPK dan Desa Boleh Melibatkan Pihak Katiga

daerah

Berkedok Mobil Truck Box Termodifikasi Untuk Menguras BBM Solar Bersubsidi

Nasional

Disebut Dukung Paslon Zakiyah-Najib Ketua Kesti TTKKDH Kab. Serang Siap Fatsun Instruksi Partai Dukung Andika – Nanang

Nasional

Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Forwatu Banten Ancam Aksi Masa Di Polda Jabar

Nasional

Tinjau Booth Pelayanan Kesehatan Gratis, Kapolri Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal

Nasional

Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam