Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Sebuah gudang yang berlokasi di Jl.Talun Jl. Rancakendal, Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dari beberapa narasumber menjelaskan bahwa gudang yang terletak jauh dari pemukiman warga itu milik seseorang yang bernama Haji Deni yang di kelola oleh Rijal. Minggu (27/10/24).

”Gudang itu sudah cukup lama bang, gudang itu digunakan untuk menampung BBM jenis solar yang diperoleh dari mobil Heli yang nantinya akan di angkut menggunakan mobil transporter di kirim ke berbagai industri yang ada di Kabupaten Bandung.” Jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga itupun menjelaskan bahwa mobil transporter bertuliskan PT SKL itu hampir setiap hari keluar masuk dari gudang tersebut mengangkut ribuan liter BBM jenis Solar.

“Kalau untuk pemiliknya bernama H.Deni, dan selama gudang itu ada belum pernah ada pihak Kepolisian yang datang. ” Imbuhnya.

Dibenarkan oleh sopir yang tidak mau di debat namanya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan baha dirinya baru beberapa hari mulai kerja membawa mobil heli milik bos rijal.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60: Kapolsek Sungai Kakap Hadiri Safari Ramadhan dan Khataman Al-Quran

“Kalau dulu mah bos nya H.Odong, kalau sekarang bos rijal pak,”  Kata salah satu sopir heli pada Awak Media.

Saat sejumlah awak mendatangi lokasi sangat disayangkan tidak ada seorangpun yang dapat ditemui, terlihat dari celah-celah pintu gerbang, beberapa unit mobil transporter berjejer didalam gudang tersebut.

Untuk diketahui, Heli adalah mobil yang digunakan oleh mafia BBM bersubsidi untuk menguras BBM bersubsidi dari SPBU sekitaran Bandung kabupaten, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan dua kempu air di dalam box. Satu kempu air berkapasitas 1.000 liter

Kami berharap, aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas, karena ini sudah jelas ilegal dan merugikan negara, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI serta Kejaksaan Agung harus mendengarkan keluhan kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Maraknya Pemberitaan Miring Tentang Kepala Desa Jaga baya,Masyarakat Unjuk Rasa Didepan Kantor Desa

“APH harus kroscek lapangan untuk melakukan tindakan, karna di khawatirkan hal ini sangat berdampak kepada hak Masyarakat dan kerugian bagi Negara,” tambah nya.

Informasi yang di himpun awak media, diduga pemilik (Bos)-red (H Deni) dari Rancaekek dan pengurus lapangan pengatur armada angkutan yang sudah di modifikasi atas nama Rijal

Untuk di ketahui, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(Tiem)

Sumber by media online benteng merdeka

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

PWK Desak Usut Kekerasan Terhadap Anak dan Intimidasi Kepada Jurnalis di Sungai Ayak

Nasional

SINARMAS LAND KUASAI LAHAN SENGKETA

daerah

Pengamat Desak Polda Kalbar Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Jelai Hulu

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Tingkatkan Kemampuan Bela Diri Demi Menunjang Tugas di Lapangan

Hukum Dan Kriminal

Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum

daerah

Kunjungan Wisata Murid TK/Playground Di Mako Brimob Kalbar

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Siagakan 3294 Personil Untuk Membackup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara

Nasional

Kasus Dana Nasabah Hilang tak Dapat Solusi, Arwan: Manajemen BRI menyesatkan