Home / Nasional

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:49 WIB

Disebut Dukung Paslon Zakiyah-Najib Ketua Kesti TTKKDH Kab. Serang Siap Fatsun Instruksi Partai Dukung Andika – Nanang

Husaeri

Apinusantara.com – Kab. Serang – Beredar Informasi Media Online di Banten soal dukungan ketua TTKKDH Kabupaten Serang kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor urut 2 (Ratu Zakiyah – Najib Hamas ) di sangkal langsung oleh ketua DPD Kesti TTKDH Kabupaten Serang H. Riki Suhendra.

Menurutnya Informasi yang beredar di Media Online tersebut dinilai sebuah informasi yang belum balance dan hanya meraba meraba.

Pasalnya, Sebagai Ketua Kesti TTKKDH Kabupaten Serang, Ia belum pernah di wawancarai atau di konfirmasi oleh pihak media tersebut sebagai sumber Informasi yang akurat dan balance.

” Saya pribadi fatsun dan patuh terhadap perintah partai, soal informasi yang beredar saat ini itu tidak benar, karna video yang beredar merupakan video gabungan antara video lama dan Video terbaru ” Terang H. Riki Suhendra yang Juga Merupakan Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Demokrat Kepada Media Pada Selasa, (08/10/2024)

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

Lebih lanjut, H. Riki menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan video gabungan antara video lama dan video baru yang saat itu dirinya sedang menghadiri acara dari Ratu Zakiyah yang merupakan Pembina di DPW Kesti TTKDH.

” Saat itu juga belum ada instruksi dari partai kemana arah dukungannya soal Pilbup di Kabupaten Serang, kalau saat ini partai sudah memberikan rekomendasi dan saya pribadi siap patuh terhadap instruksi partai ” Ungkap Pentolan Jawara Silat tersebut.

Baca Juga :  Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP

Dalam kesempatan itu, H. Riki juga meminta kepada pihak media yang menayangkan pemberitaan dengan Judul _Ketua Kesti TTKDH Kabupaten Serang Riki Suhendra Dukung Zakiyah-Najib Hamas_ agar segera mengklarifikasi informasi tersebut, menurutnya Informasi yang tepat adalah berdasarkan hasil Cek dan Ricek berdasarkan pedoman membuat siaran Pers

” Jika dalam waktu 2×24 tidak dilakukan klarifikasi, maka saya akan mengadukan hal ini ke Dewan Pers ” Tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Kurangnya Pengawasan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

Nasional

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS) Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka HH di Polres Luwu Timur!

Nasional

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Nasional

SINARMAS LAND KUASAI LAHAN SENGKETA

Nasional

PHAHI dan PPIPHII Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Nasional, Perkuat Akses Masyarakat ke Keadilan

Nasional

Terbongkar! Jaringan Penampung Emas Ilegal di Melawi, Polisi Soroti Peran Yanti dan SB

Nasional

Komisi V DPR RI Temui Presiden Prabowo di Istana: Bahas Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Kebutuhan Anggaran

Nasional

Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV, Pemimpin Profetik dalam Dunia yang Bergejolak