Home / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabiro Kota Makassar

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Baca Juga :  Semarakkan Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, BRI Finance Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadan

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Какой-никакие игры а еще бонусы легкодоступны геймерам во Loto Club 37?

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengenal Program One Day Bootcamp MAXY Academy: Wadah Mahasiswa Berinovasi

Uncategorized

Bitcoin Menuju Tahun 2025: Peluang Besar atau Risiko Tinggi?

Uncategorized

Kolaborasi Tokoplas dan PT SGS Indonesia: Solusi Training Sertifikasi Industrial

Uncategorized

Ketua DPW Sumut FORMAPERA Bambang Syahputra, Siap Menjalankan Amanah Roda Organisasi Sampai Ke Pelosok Daerah Di Sumut*

Uncategorized

Bangga! Game Karya Mahasiswa Indonesia Verde and the Echoing Water Juara di 3 Negara, 2 Benua!

Uncategorized

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Reskrim Polres Maros Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Ke JPU*

Uncategorized

KAI Pastikan Layanan LRT Jabodebek Normal Pasca Gangguan Listrik di Wilayah Bekasi

Uncategorized

Daha İyi Gerçek Nakit Çevrimiçi Casinolar Kasım 2024’ün En İyi 10’u
Verified by MonsterInsights