Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:34 WIB

Kasus Dugaan Oli Ilegal Palsu di Kalbar, Pengamat Hukum: Delik Umum, Polisi Harus Proaktif Bukan Panggil Wartawan dan Ormas

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.

Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 6 Juli 2025.

Baca Juga :  Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut di Kubu Raya, Sepakati Tanda Tangan Bersama Kompensasi dan Plasma

Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan.

Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu.

Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun.

Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya.

Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Dan Ikan Sempat Di Tangkap Polres Taput Malamnya Bebas Diduga 86 Ada Apa Dengan Kapolres Taput ??

Hukum Dan Kriminal

Pakar Hukum Desak Presiden Berantas Mafia Hukum dan Tambang Ilegal di Kalbar

daerah

Terciduk Mafia BBM Solar Membeli Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri di Kubu Raya, Kerugian Capai Rp40 Juta

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Hukum Dan Kriminal

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno

Hukum Dan Kriminal

Diduga Lakukan Penipuan, Penggelapan, Raden Ayu Marezki Dipanggil Polres Tasikmalaya Kota

Hukum Dan Kriminal

PWK Desak Usut Kekerasan Terhadap Anak dan Intimidasi Kepada Jurnalis di Sungai Ayak