Home / daerah

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Kesiapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dalam Rangka Penegakan Hukum di 3 Provinsi

Guproni

Apinusantara.com- Jakarta -Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di beberapa provinsi melaksanakan rangkaian kegiatan penegakan hukum dalam kurun waktu Rabu 11 Juni 2025 sampai dengan Minggu 15 Juni 2025. Adapun rangkaian kegiatan tersebut dilakukan di provinsi:

Sumatera Selatan
Kegiatan Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan yaitu verifikasi 2 (dua) perusahaan atas nama PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma pada Rabu 11 Juni 2025.

Pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma dengan rangkaian kegiatan pada 12 Juni s.d. 15 Juni 2025 sebagai berikut:

Baca Juga :  Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Satbrimob Bintara Remaja Lulusan Diktuk Polri Gel. II T.A. 2023

Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
Pemasangan 7 plang di Kawasan HTI;
Pemasangan 23 plang di area/lokasi plasma.
Kalimantan Selatan
Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalimantan Selatan untuk persiapan pembuatan Plang kegiatan penguasaan lahan; Rapat Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Kalimantan Selatan dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak Perusahaan di daerah;
Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Wilayah Indotani Tak Kunjung Ditertibkan, Warga Tantang KLHK Turun Tangan

Kalimantan Timur
Tim Satgas PKH melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah Kalimantan Timur.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Jakarta, 12 Juni 2025

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Jn//98

Share :

Baca Juga

daerah

Dugaan Penyelundupan Gas Subsidi 3 Kg dari Singkawang ke Bintan Disorot DPRD

daerah

19 Remaja berikut Sajam Berhasil di Amankan Oleh Polsek Jakarta Barat

daerah

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Semakin Marak di Kapuas Hulu, Tim Gabungan Investigasi Temukan Fakta Lapangan

daerah

Wujud Syukur Atas Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Melawi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Bersama

daerah

Distribusi BBM Subsidi di Kalbar Disorot: Mandat Pertamina Dinilai Gagal, Penegakan Hukum Macet

daerah

Bupati Kubu Raya Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur

daerah

Kajati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas

daerah

Peduli Sesama BEM STKIP Melawi Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan