Home / daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Penghinaan terhadap Wartawan di Sekadau, Aktivis 98 Desak Penangkapan Pelaku

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat- Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan disertai dengan intimidasi kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6). Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Insiden ini menjadi perhatian serius kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi. (28/06/2025)

Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98, yang juga pegiat kebebasan pers nasional.

Baca Juga :  Warga Sukalanting Tuntut Hak Lahan: PT Rajawali Jaya Perkasa Diduga Serobot Tanah dan Adu Domba Masyarakat"

Menurut sejumlah sumber di lapangan, insiden tersebut diduga berkaitan erat dengan upaya wartawan dalam mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Belitang yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Kecurigaan ini diperkuat dengan pola intimidasi sistematis yang menyasar pewarta saat melakukan peliputan.

“Kami menduga ada jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkap seorang pengamat hukum pers nasional.

Koalisi aktivis dan pegiat media di Kalimantan Barat secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan aktor intelektual di baliknya.

Baca Juga :  APRI Kalbar Desak Pemerintah Tegas ke Cukong PETI, Bukan Hanya Buruh Tambang

“Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan,” ujar pernyataan bersama sejumlah organisasi media di Kalbar.

Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal proses ini dan menjamin keamanan kerja jurnalistik di wilayah rawan konflik dan bisnis ilegal.

Sumber : Aktivis Pengiat Pers Nasional

Share :

Baca Juga

daerah

Pakar Hukum Menegaskan Tanah Wakaf Apabila di Salah Gunakan Maka Itu Pidana

daerah

SAR Satbrimob Kalbar Sigap Dan Tanggap Ikut Distribusikan Bantuan Banjir

daerah

Kabid Humas Polda Kalbar Ungkapkan Hasil Akhir Operasi Ketupat Kapuas 2024

daerah

APRI Kalbar Desak Pemerintah Tegas ke Cukong PETI, Bukan Hanya Buruh Tambang

daerah

Pakar Hukum Menegaskan Tanah Wakaf Apabila di Salah Gunakan Maka Itu Pidana

daerah

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Rutin Bagikan Takjil ke Warga Rangkasbitung

daerah

GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

daerah

Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM