Home / Hukum Dan Kriminal

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:17 WIB

PETI di Sekadau Gunakan Solar Subsidi, Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau, Kalimantan Barat –  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin marak dan terkesan luput dari penindakan hukum. Praktik ilegal ini berlangsung hanya beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau. Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI terdengar hingga ke wilayah desa, memecah suasana hutan sekitar.

Menurut keterangan sumber media yang enggan disebutkan namanya, para pekerja PETI diduga rutin menyetor uang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sekadau. “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media pada Sabtu (31/5/2025).

Selain melakukan aktivitas pertambangan ilegal, para pekerja PETI juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng mereka. Hal ini jelas merupakan dua pelanggaran hukum sekaligus: aktivitas tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Baca Juga :  Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar

Lebih memprihatinkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang justru menjadi pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” ujar sumber tersebut.

Praktik PETI yang menggunakan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Aktivitas tambang emas ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan, menimbulkan sedimentasi, dan mengancam keberlanjutan hutan serta habitat lokal.

Baca Juga :  DPD AWIBB Jatim Apresiasi Polda Jatim Jebloskan Gus Syamsudin 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri atau kementerian terkait serta DPR RI. Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini dianggap sebagai mata pencaharian yang sah,” pungkasnya.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, dan negara tidak terus dirugikan oleh praktik ilegal ini.

Tim Red

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Roboh Diiringi Tangisan Memilukan Warga

Hukum Dan Kriminal

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Hukum Dan Kriminal

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukum Dan Kriminal

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Hukum Dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

Hukum Dan Kriminal

Rencana Homologasi Perusahaan Bermasalah, Kreditor Pertanyakan Transparansi

daerah

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

daerah

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024