Home / daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:17 WIB

PT Sukses Abadi Jaya Sentosa Diduga Tak Kantongi Izin, Limbah Cemari Tiga RT di Singkawang

Guproni

Apinusantara.com – Singkawang, Kalimantan Barat, PT Sukses Abadi Jaya Sentosa, perusahaan ternak babi yang beroperasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, diduga menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan. Limbah dari aktivitas peternakan tersebut mencemari area pemukiman warga di tiga RT, menyebabkan gangguan kesehatan dan memicu protes warga.

Aksi penolakan warga memuncak pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah sejumlah warga mengeluhkan iritasi kulit dan gatal-gatal akibat air tercemar limbah ternak. “Kami mandi pakai air itu, langsung gatal-gatal. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah lama. Perusahaan diam saja,” ujar Eko, salah satu warga terdampak.

Ketua RT 03, Ropinus Boyong, menyebut pihak perusahaan sempat meminta tanda tangan beberapa warga saat awal pembangunan, namun tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang sah. “Saya tidak pernah lihat izin lingkungan atau dokumen resmi mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

Babinsa Kelurahan Pangmilang, Rahmat, S.H., yang turut hadir saat aksi warga, membenarkan tidak pernah ada koordinasi dari perusahaan kepada aparat keamanan lokal. “Kami dari Babinsa tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diberi informasi,” tegasnya.

Diduga Langgar UU Lingkungan
Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:

Pasal 36 ayat (1): Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran.

Pasal 109: Menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Selain dugaan pelanggaran administratif dan pidana lingkungan, muncul pula tudingan bahwa Ketua RT setempat diduga memberikan persetujuan diam-diam tanpa musyawarah bersama warga. Beberapa warga menduga ada praktik manipulatif demi kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

Ketika dimintai tanggapan, pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa menutup akses. Pintu pagar perusahaan terkunci, dan tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberikan keterangan kepada warga maupun awak media.

Warga Siapkan Gugatan Class Action
Warga berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang dan menggalang dukungan hukum untuk mengajukan gugatan class action jika perusahaan tetap beroperasi tanpa menyelesaikan persoalan limbah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kesehatan dan hak hidup kami,” tegas Eko.

Redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa atas dugaan pelanggaran ini.

Laporan: Yuli
Sumber: Warga terdampak di Pangmilang

Share :

Baca Juga

daerah

Kapolres Lebak Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personil Pam TPS dalam rangka OPS Mantap Praja Maung -2024

daerah

Warga Lebak Berharap Janji  Anggota DPR-Ri Dari partai PDIP

daerah

Polres Kubu Raya Menjadi Tempat Penelitian Puslibang Polri Tentang Pengembangan SDM POLISI SIBER (Police Cyber)

daerah

Jelang Ramadhan, GMNI Mempawah Salurkan Bansos untuk Masyarakat Dhuafa

daerah

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Rutin Bagikan Takjil ke Warga Rangkasbitung

daerah

H,Kahar Sibali Akan Maju Bakal Calon Wakil Bupati Takalar 2024

daerah

Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

daerah

Nekat Mencuri Untuk Judi Online Pasangan Sejoli di Tangkap Polisi
Verified by MonsterInsights