Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:41 WIB

Viral! Kasus Penganiayaan Berat Anak di Sandai, Polda Kalbar Didesak Bertindak Tegas

Guproni

Apinusantara.com- Ketapang, Kalimantan Barat –Kasus penganiayaan berat terhadap DI (13), seorang anak di Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan mendalam dan sorotan publik nasional.

Kejadian memilukan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. (02/06/2025)

Direktur Education Care Institute, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara dan mengecam keras tindakan biadab tersebut. Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media pada Senin, 2 Juni 2025, Dr. Herman menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka psikologis mendalam bagi korban.

> “Ini bukan insiden biasa. Luka psikologis yang ditimbulkan bisa membekas seumur hidup bagi anak seusia DI. Pemulihan jiwa anak harus menjadi prioritas mutlak,” ujar Dr. Herman.

Baca Juga :  Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Ia menegaskan, anak-anak yang mengalami kekerasan brutal berpotensi mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan berlebihan, perubahan perilaku, serta gangguan konsentrasi di sekolah. Lebih jauh, dampak jangka panjang bisa memengaruhi kepercayaan diri dan kesehatan mental korban hingga dewasa.

> “Tindakan brutal terhadap anak, apa pun alasannya, adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Education Care Institute mendesak Polda Kalbar, Polres Ketapang, dan khususnya Polsek Sandai untuk serius menangani kasus ini. Publik berharap penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Dr. Herman menegaskan, masyarakat tidak akan mentolerir upaya penyelesaian di bawah tangan atau kasus ini “menghilang” begitu saja.

> “Penganiayaan berat terhadap DI harus menjadi prioritas utama. Publik menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Dr. Herman.

Baca Juga :  Satgas OMB Polda Kalbar Dampingi Petugas Bawaslu dan Satpol PP Lakukan Penurunan APK

Dari aspek hukum, Dr. Herman menekankan bahwa pelaku layak dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Education Care Institute juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi. Negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban.

> “Publik harus memandang kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama. Keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini adalah sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan,” tutup Dr. Herman.

Sumber: DIREKTUR EDUCATION CARE INSTITUTE Dr Herman Hofi Munawar

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Oleh Oknum Satpol PP. Ketua MPC PP Kota Serang Instruksikan Anggotanya Menahan Diri

Hukum Dan Kriminal

Jurnalis Dipukul Saat Liputan PETI di Ketapang, Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas

daerah

Bandar Judi Lasvegas Aseng Kayu Kebal Hukum Diduga Kapolres Siantar Terima Setoran Warga !! Minta Kapolda Copot Kapolres Siantar 

Hukum Dan Kriminal

Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami,Seorang Wanita Muda Tewas

daerah

Seorang Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri,di Ringkus Polisi Hingga Menjerit

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Hukum Dan Kriminal

Minarni Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda Kalbar melalui Kuasa Hukumnya

Hukum Dan Kriminal

Toreh Sejarah, Eka Hariani Sandra Sebagai Perempuan Pertama Jabat Wakil Ketua DPRD Kab. Pasaman