Home / Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:36 WIB

Paulina Klarifikasi Tudingan dan Harap Media Jaga Profesionalisme dalam Pemberitaan

Husaeri

Apinusantara.com – LANDak, KALIMANTAN BARAT, 5 Juni 2025 – Paulina, Manajer SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Paulina dalam klarifikasi kepada awak media pada 5 Juni 2025.

Menurut Paulina, tudingan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU yang dikelolanya adalah tidak berdasar. “Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPMIGAS dan Pertamina, yang merujuk pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Penyaluran BBM ini kami lakukan demi kebutuhan masyarakat, petani, pekerja lainnya, serta masyarakat pedalaman yang memang memiliki rekomendasi sebagai sub-penyalur,” kata Paulina.

Baca Juga :  Diduga PD PASAR JAYA Lakukan Pungli Diluar Standar Pergub No.120 Tahun 2012, Tentang Tarif Parkir Kendaraan

Paulina juga menekankan bahwa kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan untuk menyelewengkan BBM sebenarnya adalah milik petani masyarakat pedalaman yang telah terdaftar resmi. “Kendaraan tersebut sudah diregistrasi oleh tim pengawasan dari Pertamina, BPMIGAS, dan pihak terkait. Ini agar kami tidak dianggap menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan agar rekan-rekan media tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan menjaga kondusifitas dalam pemberitaan. “Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menjaga ketenangan publik, jangan sampai pemberitaan yang tidak sesuai fakta memicu kegaduhan. Mari kita bangun kebersamaan, memberikan kecerdasan kepada masyarakat demi kesejahteraan ekonomi mereka, kebutuhan keluarga, dan biaya pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa,” tegas Paulina.

Baca Juga :  Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Paulina mengingatkan pentingnya media untuk mengutamakan keberimbangan dan verifikasi dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Sumber: Paulina
Manajer SPBU 64.783.03
Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

Share :

Baca Juga

Nasional

Disebut Dukung Paslon Zakiyah-Najib Ketua Kesti TTKKDH Kab. Serang Siap Fatsun Instruksi Partai Dukung Andika – Nanang

Nasional

Diduga Makan Gaji Buta AWIBB Bekasi Raya Keluhkan Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi

Nasional

Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak Jika Gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Nasional

IMO-Indonesia Turut Prihatin Soal Isu Miring Penggelapan Dana Hibah PWI

Nasional

Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Siap Hadir dalam Diskusi Publik Bekasi Mencari Pemimpin

Nasional

Pangkoopsud I Serahterimakan Jabatan Danlanud BNY dan Danlanud HAD

Nasional

Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PN Jak.Bar Mewajibkan Asuransi PDL, Bayar Nasabahnya Teo Kwan Seng !

Nasional

Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya